Permainan Mafia Tambang Di Kolaka (Sulawesi Tenggara)

Siahkan dibaca dan disimak baik-baik

Jadi begini sekiranya publik harus tahu bahwa kebijakan ekspor ore nikel kadar rendah masih terbuka hingga 31 Desember 2019. Itu berarti tepat tanggal 1 Januari sudah tidak ada lagi komoditas nikel kadar rendah yang boleh keluar dari wilayah NKRI.

Jika ada harusnya Dorrr dan tenggelamkan kapal asing pencuri nikel itu

Nah barusan saya dapat kabar bahwa ada salah satu pemilik IUP yang bekerja sama dengan pihak lain untuk mendirikan pabrik pemurnian/Smelter di kecamatan pomalaa dan selama dua tahun ini berhasil meyakinkan pemerintah bahwa mereka pantas untuk memperoleh kuota ekspor nikel kadar rendah untuk mensubsibi anggaran pembangunan smelter mereka.

Tetapi meskipun mereka mengantongi izin ekspor tersebut pada bulan agustus 2018 lalu aktifitasnya sempat mendapat teguran keras dari pihak Kementrian ESDM dalam hal ini Dirjen Minerba karena diduga melakukan pelanggaran diantaranya adalah

1. Perusahaan tersebut telah melakukan pengiriman ore nikel keluar negeri dengan menggunakan hasil produksi diluar dari kawasan IUP nya.

Artinya perusahaan tersebut diduga melakukan persekongkolan jahat untuk menipu negara dengan melakukan spekulasi seolah-olah bahwa komoditi yang mereka kirim keluar negeri adalah berasal dari IUP Mereka sendiri padahal Komoditi tersebut merupakan hasil dari produksi IUP Lain yang ada disekitaran Pomalaa juga.

2. Perusahaan tersebut diduga menggunakan pelabuhan lain yang tidak sesuai dengan izinnya.

Entah seperti apa klarifikasi pihak perusahaan tersebut.

Tapi dari kedua dugaan pelanggaran tersebut saya lebih tertarik mengkaji persoalan pertama pasalnya hingga detik ini kejahatan tersebut masih berlangsung dan baru-baru ini kapal besar pemuat nikel telah membunyikan klakson raksasanya tanda mereka telah berangkat keluar negeri dengan membawa kekayaan alam bumi mekongga.

Bayangkan saja negara mengeluarkan izin salah satu alasannya adalah karena didalam laporan IUP mereka tentu terdapat cadangan deposit nikel kadar rendah yang siap untuk dikirim tetapi info yang saya peroleh dari orang yang bisa dipercaya mengatakan bahwa mereka mengekspor nikel yang asalnya dari IUP-IUP Tetangga sebab didalam IUP pemilik kuota ekspor tersebut itu sulit di jangkau karena jarak hauling yg jauh sehingga menambah beban produksi mereka. Kemudian deposit nikel yang sesuai spek itu sulit ditemukan dalam IUP Mereka.

Akhirnya jalan pintas pun menjadi pilihan, Kuota yang lumayan fantastis tersebut dipaksakan terpenuhi meski harus merekayasa laporan mereka kepada pemerintah bahwa komoditas yang mereka kirim adalah Original berasal dari IUP mereka.

Dan jika itu benar maka itu tidak boleh di diamkan.
Kita lihat saja nanti faktanya...

KATANYA MEREKA MENJUAL KUOTA EKSPOR.


Dapat kabar buruk lagi.

Salah satu perusahaan tambang pemegang Kuota ekpor di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara yang beroprasi di kawasan Pomalaa berdasarkan informasi dari pihak yang bisa dipercaya diduga telah melakukan penjualan kuota ekspor kepada beberapa pemegang IUP di kabupaten kolaka.

Dalam melancarkan aksi spekulasinya tersebut mereka menggunakan pola yang sangat kampungan menurut saya dan sangat mudah terbongkar apalagi jika pihak berwenang benar-benar serius untuk menggali lebih jauh fakta-fakta dilapangan,

Rangkuman informasi

1. Izin Kuota ekspor yang mereka kantongi adalah modal utama untuk melakukan pengiriman ore nikel dengan kadar dibawah 1.7% dengan dalih mereka akan melakukan pembangunan pabrik pemurnian nikel, mungkin kawan-kawan yang berdomisili di pomalaa bisa melakukan kroscek lapangan sudah sejauh mana progress pembangunan smelter yang dimaksud.

2. Dilapangan diduga sama sekali pemilik kuota ekspor tersebut tidak pernah melakukan aktivitas produksi di dalam kawasan IUP mereka. Kalaupun ada itu hanya akal-akalan saja agar ketika inspektur tambang (Bukan Inspektur Kumar) meninjau lokasi terkesan bahwa mereka memang ada aktifitas produksi, yah maklumlah untuk kebutuhan laporan ke pusat

3. Awalnya saya menduga bahwa mereka membeli ore nikel dari hasil produksi IUP tetangga untuk diekspor tapi baru-baru ini saya dapat kabar buruk lagi dugaan kawan-kawan yang melakukan investigasi mereka menjual kuota eksport dengan harga kurang lebih 7-10 USD/MT dan mereka tinggal menyiapkan dokumen saja tetapi yang sesungguhnya melakukan transaksi adalah pemilik IUP lain

4.  Saat saya konfirmasi ke pihak Dirjen Minerba hal itu merupakan pelanggaran dan bagi saya itu merupakan kejahatan pertambangan yang merugikan negara dan warga negara.
Terutama masyarakat sekitar yang nantinya menanggung beban negatif.

Lalu bagaimana mungkin mereka bisa menjalankan operasinya dengan sangat lancar, barangkali dapat dikatakan bahwa pengawasan yang lemah dan tertutupnya akses informasi menjadi masalah yang utama, kemudian social license to operate terkesan telah diberikan oleh penduduk sekitar padahal masyarakat tidak mengerti dan tidak tahu membedakan antara pelanggaran perusahaan dan prosedur yang sebenarnya sehingga kondisi tersebut menguntungkan para pelaku usaha yang melanggar dalam menjalankan aksinya.

Solusinya adalah masyarakat sekitar harus membuka mata dan melawan setiap bentuk kejahatan pertambangan yang tentu saja akan berdampak buruk dimasa kini dan akan datang.

Kita tunggu kabar berikutnya.
Karena ini semua harus diteliti diruang-ruang gelap para mafia tambang

Komentar

Postingan Populer