Rincian Bukti Bahwa SBY adalah Otak Intelektual/Dalang Kejahatan EKTP


Perbuatan hibah KPK kepada Kementerian Kumham melanggar UU. Siapa yang akan menindak pelanggaran UU oleh KPK? Perbuatan KPK diam-DIAM meminta dan menerima pengembalian uang korupsi dari politisi /pejabat koruptor EKTP tanpa transparansi, alasan yang jelas, tanpa ada dasar hukum perbuatan KPK itu. Perbuatan KPK adalah kolusi Menghalangi upaya pemberantasan korupsi. Siapa menindak KPK?

Korupsi eKTP dimulai dari munculnya usulan perubahan sumber pembiayaan anggaran proyek EKTP Dari Pembiayaan Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi Pembiayaan Dana APBN Murni (PDAM) Ex Mendagri Gamawan Fauzi mengaku pada 9 Nop 2009 diminta Komisi II DPR untuk mengajukan perubahan.

Komisi II DPR 2009- 2014
Ketua: Chaeruman Harahap Fraksi Golkar
Wakil Ketua:
1. Taufik Effendi Fraksi Demokrat (FD)
2. Teguh Juarno Fraksi PAN
3. Ganjar Pranowo

FPDIP Fraksi terbesar adalah FD Tanpa persetujuan FD, usulan perubahan pasti kandas. F Demokrat pasti terlibat korupsi EKTP.

Penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran hukum yang dilakukan KPK dalam penanganan kasus korupsi EKTP sangat jelas. Terbukti :

1. KPK tidak menetapkan seluruh anggota komisi II DPR 2009-2014 sebagai tersangka korupsi eKTP, padahal KPK mempunyai cukup bukti.

2. Setidaknya KPK menetapkan seluruh pimpinan Komisi II DPR 2009-2014 sebagi tersangka, tapi tidak dilakukan KPK.

Mereka ubah sumber pembiayaan, Mereka kolusi, Mereka terima suap, and well Negara dirugikan.
Kesepakatan KPK dengan politisi/pejabat/penerima suap/ koruptor proyek EKTP yang mengembalikan uang korupsi dengan janji tidak akan disidik & tidak jadi tersangka adalah pelanggaran hukum. Tidak ada dasar hukumnya KPK menyalahgunakan kekuasaan KPK menghalangi upaya pemberantasan korupsi. KPK telah periksa Sekjen DPR, KPK telah periksa Pimpinan Banggar DPR, KPK pasti sudah paham prosedur penyusunan anggaran, perubahan sumber anggaran, pengesahan anggaran dst Semua proses terkait anggaran proyek EKTP terbukti melanggar prosedur untuk memudahkan KKN, negara dirugikan. KPK menjerat Setya Novanto tapi TIDAK menjerat Pimpinan - anggota Komisi II DPR koruptor proyek EKTP. KPK berdalih itu adalah strategi penyidikan namun KPK terbukti berbohong Karena KPK diam-diam meminta/menerima pengembalian uang hasil korupsi EKTP dari para koruptor EKTP tertentu.

Memperhatikan proses penyidikan kasus korupsi eKTP yang dilakukan KPK dari sejak awal hingga sekarang, terindikasi KPK tidak bermaksud menuntaskan korupsi eKTP secara benar
KPK tebang pilih
KPK mengalihkan isu
KPK melindungi koruptor tertentu
KPK ditunggangi motif politik.

Tebang Pilih Korupsi EKTP - KPK melindungi Komisi II, Banggar, Pejabat tertentu di Setkab, Kemendagi, Kemenkeu. Pengalihan Isu - KPK sibuk bersandiwara gegap gempita melalui penetapan tersangka F Yunadi, Dokter (tapi tidak terhadap Hilman Mattauch supir Setnov/wartawan Metro TV).
KPK terindikasi kuat merekayasa kasus korupsi eKTP menjadi alat dan senjata politik untuk menjerat politisi tertentu dan merusak partai tertentu, Sebaliknya KPK melindungi politisi dan partai tertentu meski terbukti korupsi eKTP. Penyidik KPK telah memeriksa keterangan Pimpinan Banggar DPR 2009-2014 terkait persetujuan anggaran tambahan EKTP sebesar Rp.1,045 triliun & Rp.447 miliar. Kedua anggaran tambahan itu untuk biaya pencetakan 65.640.370 dan 6.7 juta keping blanko EKTP yang hilang misterius. 72 juta keping blanko eKTP hilang.

1. Muncul anggaran tambahan biaya cetak ulang 72 juta eKTP
2. Muncul 4 PeraturanPresiden terkait masalah/hilang/korupsi proyek EKTP

1. Perpres No.26/2009
2. Perpres No.35/2010
3. Perpres No.67/2011
4. Perpres No.126/2012
5. Perpres No.112/2013

Akibat 72 juta keping blanko EKTP LENYAP Timbul:
1. Anggaran tambahan hampir Rp1.5 Triliun
2. Muncul 4 Perpres baru Keempat Perpres itu diterbitkan utk merevisi Perpres 26/2009 Namun, menjadi pertanyaan ketika setiap tahun Presiden SBY menerbitkan Perpres baru EKTP.

KPK sudah periksa Pimpinan Banggar DPR 2009-2014 Kapan penyidik KPK memeriksa seskab dan presiden periode 2009-2014 terkait penerbitan 4 Perpres yang merevisi Perpres 26/2009 tentang Penerapan EKTP ? Keduanya terkait 72 juta eKTP hilang. Hilangnya 72 juta keping blanko EKTP mengakibatkan: Kerugian keuangan negara bertambah Rp, 1,5 triliun, Administrasi Kependudukan kacau balau Jumlah penduduk & DPT tidak akurat, rawan dimark up, Potensi Kecurangan pilkada, pemilu, pilpres WNA pemegang eKTP aspal meningkat Dll. Sangat besar kerugian negara dan bahaya bagi negara akibat hilangnya 72 juta eKTP di era Presiden SBY Menyangkut: hajat hidup rakyat banyak, kepastian hukum, Pilkada, pemilu, pilpres jurdil, Kedaulatan negara, dll. Anehnya, mengapa fakta itu disembunyikan dari rakyat?
Atas prasangka baik, anggap rezim SBY 2009-2014 sdh terbuka kepada rakyat tentang hilangnya 72 juta keping blanko eKTP Mungkin rakyat saat itu teralihkan. Perhatian pada korupsi Nazar, Hambalang, Wisma Atlit Tapi bisa juga Hambalang dll adalah pengalihan isu korupsi EKTP. Karena dari besarnya kerugian negara, potensi ancaman bahaya terhadap kedaulatan negara, ancaman terhadap demokrasi, dll, akibat dari korupsi eKTP ini jauh lebih besar dari Hambalang. Rakyat harus menuntut KPK profesional menangani korupsi EKTP Semua terlibat harus diadili.

Lambannya KPK menetapkan tersangka pada ex sekjen Kemendagri DA menimbulkan pertanyaan Pengalihan perhatian publik dari substansi korupsi eKTP melalui persidangan perkara Setnov, Prapid Yunadi dll, menimbulkan pertanyaan Juga lambannya KPK memeriksa mantan seskab dan presiden. Namun dukungan terbuka mantan Presiden SBY kepada KPK pada saat berlangsung Pansus Hak Angket KPK oleh DPR yang menjadi pertanyaan besar rakyat, sekarang sudah terjawab Mungkin terkait penyidikan korupsi EKTP. Semakin didalami kasus korupsi eKTP ini semakin mengasyikan, semakin terbuka skenario besar pada kasus korupsi eKTP. Korupsi eKTP adalah bagian kecil dari penyalahgunaan proyek e.KTP. Penyalahgunaan ini dirancang sedmikian rupa utk memberi keuntungan sebesar-besarnya untuk Si Perancang. Si Perancang menggunakan proyek eKTP untuk keuntungan sebesar-besarnya diri sendiri. Terbukti ahli strategi terhebat. Penunjukan sosok mendagri Pelimpahan kewenangan ke sekjen kemendagri Perubahan sumber pembiayaan Perangkap pada pelaksanaan proyek Penunjukan pemenang dst. Luar biasa.

Menjadi terjawab relevansinya penempatan agus rahardjo Kepala LKPP sebagai Ketua KPK

  1. Balas budi atas jasa agus yang telah menjalankan skenario si perancang agar perusahaan pemenang lelang ektp sesuai harapan: mendukung berjalannya skenario besar pada proyek EKTP.
  2. Sekaligus menempatkan Agus Rahardjo ex Kepala LKP yang telah jadi Ketua KPK sebagai operator utama Si Perancang utk mepolitisasi penanganan kasus korups ektp oleh KPK. Tak heran Agus ditersangkakan

Jika penanganan kasus korupsi ektp oleh KPK TIDAK berdasarkan ketentuan UU, maka dipastikan: Demokrasi, pilkada, pemilu, pilpres RI akan dibajak oleh Si Perancang Proyek EKTP melalui politisasi kasus korupsi ektp oleh KPK Luar biasa benar-benar Master Strategi. Menjadi terjawab mengapa dan dengan cara apa presiden sebelumnya membantu diam-diam presiden sekarang bisa menang pilpres 2014. Sudah hampir terjawab, bagamana cara presiden lama dan presiden baru bersatu padu untuk memenangkan pilpres 2019 sudah hampir terjawab bagaimana KPK ditunggangi mereka.

Material Fact and Clues Pada Proyek EKTP

1. Perubahan Sumber Pembiayaan
2. Pemasangan Perangkap dan Umpan
3. Pengondisian Kontraktor Pemenang Lelang
4. Pengacauan Pelaksanaan Proyek
5. Penghilangan 72 Juta Keping Blanko
6. Penerbitan 4 PERPRES utk Revisi PERPRES No. 26/2009
7. Penutupan Akses Mendagri
8. Pemberian Akses dan Wewenang Luas Sekjen Kemendagri
9. Penempatan Agus Rahardjo sbg Ketua KPK
10. Dukungan Terbuka Pada KPK Menghadapi Pansus Hak Angket
11. Penjeratan Setnov
12. Tebang Pilih Tersangka Korupsi EKTP oleh KPK
13. Pengalihan Isu KPK

Kejahatan EKTP maknanya bahwa kerugian negara yang timbul tidak hanya disebabkan perbuatan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) melainkan juga kerugian negara yang timbul akibat sabotase proyek EKTP. Di mana sabotase pada proyek EKTP itu telah mengakibatkan kekacauan administrasi penduduk dan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu, penyusupan orang asing ke Indonesia, pemalsuan kewarganegaraan oleh orang asing dengan menggunakan EKTP Palsu, penggelapan pajak dan pencucian uang hasil kejahatan, pencurangan pemilu, ketidakakuratan penyusunan rencana strategis negara dan daerah yang didasarkan pada jumlah penduduk, kepemilikan aset negara dan lahan tanah negara oleh pihak asing dan seterusnya.
Kejahatan EKTP terjadi pada masa Pemerintahan SBY. Celah atau peluang pertama timbulnya kejahatan EKTP adalah perubahan sumber pembiayaan EKTP dari semula Pembiayaan Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi APBN Murni yang dilakukan secara melanggar hukum oleh pemerintahan SBY.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku menjadi korban penipuan karena ketika baru menjabat Mendagri dia diinformasikan bahwa perubahaan sumber pembiayaan EKTP sudah menjadi kesepakatan antara pihak pemerintah dan DPR. Gamawan tidak menyebut siapa pemberi informasi palsu itu. Gamawan mengaku menyimpan bukti terkait perubahan tersebut.
Dari informasi dan bukti, disimpulkan bahwa kejahatan EKTP termasuk di dalamnya perencanaan agar proyek pengadaan EKTP menjadi perangkap korupsi terhadap pihak tertentu sudah dirancang sedemikian rupa pada jauh hari sebelumnya bahkan sebelum Gamawan Fauzi ditunjuk menjadi mendagri oleh Presiden SBY pada 20 Oktober 2009.

Motif Terselubung Penunjukan Gamawan Sebagai Mendagri

Indikasi bahwa kejahatan EKTP sudah direncanakan sebelum 20 Oktober 2009 semakin kuat dengan keputusan SBY menunjuk Gamawan Fauzi, Gubernur Sumatera Barat yang menang Pilkada Propinsi dengan PDIP sebagai partai pengusungnya. Sulit diterima akal sehat jika keputusan SBY mengangkat Gamawan sebagai mendagri tidak didasarkan pertimbangan sangat matang. Secara rasional, Presiden SBY pasti memilih seorang politisi senior Partai Demokrat, Gubernur kader Parrai Demokrat, atau jenderal senior yang dikenal baik dan dipercaya SBY untuk menjabat posisi strategis Menteri Dalam Negeri.

Penunjukan Gamawan sebagai mendagri oleh Presiden SBY dapat dipastikan karena ada agenda politik terselubung yang akan dilakukan SBY dengan menjadikan Mendagri Gamawan Fauzi sebagai tumbal, korban atau kambing hitam. Agenda politik terselubung itu patut diduga adalah kejahatan EKTP
Korupsi dan suap menyuap di pengadaan EKTP sudah dirancang sedemikian rupa oleh Presiden SBY sebagai jebakan kepada lawan-lawan politiknya.
SBY membutuhkan pengalihan isu atas rencana besar yg disusunnya terkait proyek EKTP

  1. Proyek EKTP harus digagalkan selesai tepat waktu 31 Desember 2012 untuk menghindari terbongkarnya kecurangan pilpres 2009. Pada 2009 Regim SBY dan KPU menetapkan jumlah pemilih sebesar 176 juta orang. Padahal jumlah sebenarnya hanya 151 juta atau di-mark up sebanyak 25 juta pemilih fiktif. Fakta ini akan terungkap jika proyek EKTP selesai 31 Desember 2012 di mana jumlah seluruh pemegang EKTP yg juga adalah DPT 2012 hanya sebanyak 165-167 juta. Selisih puluhan juta pemilih ini pasti menjadi bom atom yg membahayakan posisi SBY jika terungkap ke publik.
  2. Untuk menggagalkan proyek EKTP selesai tepat waktu sesuai target, harus ada kambing hitam atau pihak ketiga yang dimunculkan sebagai pihak yg bertanggungjawab atas kegagalan proyek EKTP. Pihak ketiga itu akan mudah ditimbulkan jika dikaitkan dengan korupsi atau suap pada proyek EKTP. Maka disusunlah rencana untuk membuka peluang sebesar2nya kepada pihak lawan/ketiga untuk dapat dijebak melalui perangkap korupsi EKTP.
  3. Jebakan / perangkap korupsi proyek EKTP siapkan sebaik mungkin sejak 2009. Langkah pertama adalah dengan mengangkat Gamawan Fauzi, Gubernur Sumbar sebagai Menteri Dalam Negeri. SBY menghindari komplikasi politik dgn tidak mengangkat politisi PDemokrat dan atau purnawirawan jenderal TNI sebagai Mendagri karena figur Mendagri kali ini kemungkinan besar akan turut terjebak atau terseret sebagai tersangka korupsi EKTP.
  4. Langkah kedua adalah dengan mengubah Sumber Pembiayaan Proyek EKTP dari PHLN menjadi ApBN Murni. Perangkap/jebakan korupsi EKTP mustahil dapat dirancang jika sumber pembiayaan EKTP dari Hibah Luar Negeri. Selain karena akan melibatkan negara asing sebagai kreditur, proses lelang, pelaksanaan dan pengawasan proyek lebih ketat. Proyek EKTP harus diubah menjadi APBN Murni. Mendagri Gamawan Fauzi diberi info palsu bahwa seolah perubahan sumber pembiayaan EKTP sudah disepakati pemerintah dan DPR sebelumnya untuk diubah. Usulan seolah-olah datang dari Komisi II DPR, lalu diproses Mendagri GF untuk diminta persetujuan perubahan sumber pembiayaan kepada Menkeu.
  5. Langkah ketiga, untuk memastikan perangkap Korupsi EKTP berhasil sesuai harapan, rencana penyiapan perangkap ini sangat dirahasiakan termasuk kepada politisi Demokrat di DPR.
  6. Langkah keempat, SBY melakukan penyadapan ilegal kepada lawan2 politiknya untuk memastikan mereka memakan umpan perangkap proyek EKTP.

 Sejak Raker DPR - Mendagri 9 Oktober 2009 perangkap korupsi EKTP sudah dimulai.
Perangkap korupsi EKTP hampir saja gagal dan berantakan karena secara mendadak tanpa diduga sebelumnya, keputusan panitia pemenang lelang EKTP yang ditetapkan Kemendagri tiba2 dianulir oleh LKPP dengan alasan terindikasi KKN.
Untuk memastikan perangkap EKTP terus berjalan, SBY melalui Kantor Wapres cq Deputi Wapres Sofyan Djalil memanggil pejabat tinggi LKPP ke kantor Wapres. Mereka diperintahkan untuk mencabut surat pembatalan lelang EKTP. Kepala LKPP Agus Rahardjo (skrg ketua KPK) dipanggil SBY untuk dipaksa berkolusi dengan membiarkan bawahannya mencabut surat pembatalan lelang EKTP.

Agus Rahardjo kemudian ditempatkan SBY sebagai Ketua KPK sebagai balas jasa dan sekaligus menjalankan agenda politik SBY yaitu menjadikan lawan2 politiknya sebagai tersangka korupsi EKTP untuk kemudian mereka dijadikan kambing hitam atas kegagalan proyek EKTP yang sengaja disabotase SBY.

Setya Novanto dan para tersangka, terdakwa serta terpidana korupsi EKTP boleh jadi memang benar bersalah karena korupsi dan menerima suap. Namun, subtansi kejahatan pada proyek EKTP jauh lebih besar dari sekedar suap menyuap atau korupsi.
Kasus korupsi yang mencuat dari proyek EKTP terbukti berhasil menutupi kejahatan pemilu – pilpres 2009 terkait data jumlah pemilih yang sebenarnya dengan penggelembungan DPT yang dilakukan SBY pada pemilu 2009. Kasus korupsi EKTP berhasil menutup fakta bahwa terdapat 73 juta keping blanko EKTP yang hilang misterius. Kasus korupsi EKTP mengalihkan perhatian publik sehingga tidak fokus pada hilangnya data AFIS 173 juta pemegang EKTP RI dari tangan Johannes Marliem.
Hiruk pikuk korupsi EKTP menjadi penghambat daya kritis rakyat terhadap kebijakan pemerintah yang memaksa seluruh pelanggaran seluler mendaftar ulang dengan wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga.

Kejahatan EKTP tidak sebatas korupsi. Kejahatan EKTP terkait erat pencurangan pemilu pilpres 2014 dan rencana mencurangi Pilkada 2018 serta pemilu-pilpres 2019.
Keengganan KPK menyidik korupsi EKTP secara komprehensip bukan parsial sangat beralasan karena KPK sudah dikooptasi oleh SBY dan para kroninya melalui penempatan Agus Rahardjo, Basaria, Saut dan Alexander Mawarta sebagai pimpinan KPK. Dengan keberadaan para kaki tangan SBY di pucuk pimpinan KPK semakin memudahkan SBY untuk menjerat lawan politik dan melindungi pihak tertentu yang terlibat korupsi EKTP.

Komentar

Postingan Populer