KETIKA JAMES RIADY MENCIUM KEKALAHAN REZIM JOKOWI



Banyak yang terkejut ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeledah rumah dan apartemen big boss Lippo Group James Riady.

Bahwa Lippo group beberapa kali kedapatan melakukan suap untuk melancarkan proyek dan bisnisnya, itu memang benar terjadi.

Bahwa beberapa petinggi Lippo ditangkap karena kasus suap, itu memang sudah menjadi fakta hukum dan diketahui publik.

Tapi ketika KPK berani mengusik, sekali lagi mengusik —belum menyentuh— James Riady, sungguh sebuah peristiwa hukum dan politik yang luar biasa. Keluarga besar Riady, dan tentu saja James, bukanlah “manusia biasa”.

Beberapa orang yang mengenalnya menyebut James sebagai manusia yang tidak pernah “menyentuh tanah.” Ketika bepergian ke bebagai kota James selalu menggunakan pesawat pribadinya yang diparkir di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Dan dari Halim dia menggunakan helikopter pribadi untuk pulang kembali ke rumahnya di kawasan Lippo Karawaci, Banten. Begitu juga untuk kegiatannya di Jakarta, dia akan memilih lokasi yang ada helipadnya untuk pendaratan helikopternya.

Kendati tidak termasuk dalam kelompok yang sering disebut sebagai pengusaha “9 Naga” (Gang of Nine), keluarga Riady tidak bisa dianggap main-main. Mereka adalah “Naga” besar, baik dari sisi bisnis, maupun pengaruhnya secara politik.

Keluarga ini bukan pemain lokal, yang hanya jago kandang. Pengaruhnya membentang luas, bahkan pernah berhasil menembus Gedung Putih, simbol kekuasaan di negara adidaya Amerika Serikat (AS).

 Keluarga Riady adalah sahabat dekat Presiden AS Bill Clinton. Hubungan mereka telah terjalin jauh sebelumnya, sejak Clinton masih menjadi gubernur negara bagian Arkansas (1986). Mereka sering disebut sebagai Arkansas Connection.

Pada tahun 2001 James Riady dicekal oleh pemerintah AS karena terbukti melakukan pelanggaran batas pemberian sumbangan kepada calon presiden (Clinton) dari orang asing. Lippo Group juga dijatuhi denda sebesar USD 8.6 juta, sebuah denda terbesar sepanjang sejarah pelanggaran kampanye di AS.

Di Indonesia James juga dikenal sangat dekat dengan kekuasaan. Dia juga disebut-sebut sebagai salah satu “arranger” pengumpulan dana politik bagi kandidat capres di kalangan taipan. James diketahui sangat dekat dengan Presiden Jokowi, dan juga Ketua Umum PDIP Megawati.

Beberapa foto yang banyak beredar di medsos menunjukkan betapa sangat dekatnya James dengan Jokowi, maupun Megawati.

Sengkarut Meikarta

Jejak kedekatan James dengan Jokowi setidaknya terkonfirmasi pada kasus ribut-ribut seputar pembangunan Kota Meikarta. Mendagri Tjahjo Kumolo kala itu sempat menyindir Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, yang mempersoalkan perizinan Meikarta. Tjahjo menilai Deddy Mizwar menghambat investasi.

Sementara Menko Maritim Luhut Panjaitan terjun langsung “membereskan” urusan Meikarta. Dia mencoba menerobos kebuntuan perizinan karena terbentur Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR) Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Luhut mengusulkan Meikarta menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Dengan menjadi KEK, maka Meikarta akan mendapatkan berbagai insentif dan kemudahan investasi. Jalan tol dan karpet merah dibentangkan oleh pemerintah, agar pembangunan proyek terbesar dalam sejarah bisnis Lippo itu bisa berjalan tanpa hambatan apapun, dan oleh siapapun.

Usulan Luhut mentok. Kepala Bappenas Bambang Soemantri Brojonegoro menolak, dengan alasan kawasan tersebut telah berkembang menjadi metropolitan. Tidak layak menjadi KEK.


Gagal menjadikan Meikarta sebagai KEK. Luhut kemudian mencari jalan lain. Dia mengajak sejumlah pejabat, petinggi partai, dan media untuk menghadiri topping off Meikarta.

Luhut tampaknya ingin menunjukkan kepada publik bahwa pembangunan Meikarta tidak bermasalah. Pemerintah pusat mendukung penuh. Para konsumen pembeli yang kabarnya sudah mencapai ratusan ribu, tidak perlu khawatir.

“Saya tanya Pak James mengenai semua masalah perizinan dan kepemilikan tanah. Semua tidak ada masalah,” kata Luhut, (29/10/2017).

Kehadiran Luhut saat itu banyak dipertanyakan. Apa kaitannya seorang Menko Maritim menghadiri dan meresmikan “penutupan atap” sebuah proyek apartemen. Kasusnya menjadi menarik, karena Deddy Mizwar menjelaskan bahwa topping off itu dilakukan pada proyek apartemen Orange County, bukan Meikarta.

Orange County, adalah proyek lain dari Lippo yang lokasinya tidak jauh dari rencana lokasi proyek Meikarta. Untuk Meikarta saat itu belum ada pembangunannya sama sekali. Nah...

Setelah petinggi Lippo ditangkap karena suap dan rumah James digeledah, Luhut bereaksi ringan. “Kalau kasus, KPK kan urusannya, urusan hukum. Tapi kalau urusan investasi, kita harus urus,” ujarnya.

Hubungan James dan Jokowi merenggang?

Melihat kedekatan James dengan penguasa, muncul pertanyaan menarik. Apa yang sebenarnya yang sedang terjadi? Mengapa KPK sampai berani merambah “tempat terlarang” itu? Bagi Jokowi yang kini tengah mengincar jabatan kepresidenan untuk yang kedua kalinya, peran orang seperti James sangat penting.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf bahkan sudah mengumumkan akan melakukan pengumpulan dana dari publik. Salah satunya adalah menjual program kepada para taipan.

“Kita akan jual program Pak Jokowi, kita akan sampaikan pada beliau-beliau terutama para taipan gitu ya,” ujar Wahyu Sakti Trengono, bendahara umum TKN Jokowi-Ma’ruf.

Diusiknya James oleh KPK pasti akan memberi signal buruk bagi para taipan lain. Tidak ada jaminan bahwa dekat dengan kekuasaan, tidak bakal digaruk oleh KPK. Sejumlah kepala daerah yang menjadi tim sukses Jokowi-Ma’ruf juga ditangkap KPK. Salah satunya adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang menerima suap dari Lippo.

Spekulasi yang berkembang kemungkinan KPK mengusik James, sebagai upaya pengalihan isu. KPK saat ini tengah dalam tekanan besar menyusul meledaknya kasus investigasi perobekan “buku merah” oleh penyidik KPK.

Sejumlah wartawan investigasi yang tergabung dalam Indonesialeaks menyebutkan bahwa dalam buku merah tersebut terdapat sejumlah bukti suap kepada para pejabat Indonesia, termasuk Kapolri Tito Karnavian.

Namun melihat besar dan pentingnya posisi James dalam pusaran kekuasaan dan politik Indonesia, tampaknya spekulasi tersebut kurang kuat. Kasus James terlalu besar, bila hanya untuk menutupi kasus Tito. “Ini namanya menutup bencana, dengan bencana.” Sama seperti yang dilakukan pemerintah, menalangi dana korban bencana, dengan berutang kepada Bank Dunia.

Kalau cuma sekadar pengalihan isu, KPK cukup membuat kehebohan dengan melakukan penangkapan beberapa pejabat di daerah. Soal beginian KPK kan jagoannya. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pernah menyebut KPK paling jago membuat drama.

Spekulasi lain mengapa KPK sampai mengusik James, karena ada tanda-tanda dia mulai “meninggalkan” Jokowi. Jadi ini baru semacam warning, peringatan bagi James dan Lippo Group.

Sebagai pengusaha, figur seperti James sangat tajam radar penciumannya ke mana bandul kekuasaan berayun. “Jangan sampai mereka menaruh seluruh telurnya dalam keranjang yang salah.” Prinsip utama yang mereka pegang ”money follows the winner.” Mereka akan mendukung siapa saja yang paling berpotensi menang.

Benarkah begitu? Kita tunggu saja bagaimana perkembangan kasus ini. Aguan alias Sugianto Kusuma salah satu pengusaha yang sering disebut-sebut sebagai salah satu anggota “9 Naga” pernah diperiksa dan dicekal KPK, namun kasusnya tidak berlanjut. Apakah nasib James juga akan berakhir sama?

Mempunyai uang, apalagi dalam jumlah besar, sama dengan memiliki kekuasaan besar. Dengan kekuasaan kita bisa membuat hukum, dan dengan hukum berada di tangan, kita bisa membangun kekuasaan. Money equals power; power makes the law, and the law makes government —Kim Stanley—

*_https://www.siagaindonesia.com/162689/kota-meikarta-milik-lippo-group-pembangkangan-terhadap-uud-1945-dan-pancasila.html_*

*Kota Meikarta Milik Lippo Group Pembangkangan terhadap UUD 1945 dan Pancasila*

*_http://eveline.co.id/ekonomi/kabar-james-riady-akui-tak-punya-izin-netizen-beranikah-ridwan-kamil-menghentikan-meikarta/_*

Proyek pembangunan kota Meikarta milik LIPPO Group di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi terus disorot. Hal ini lantaran belum tuntasnya perizinan. Chairman Lippo Group James Riady bahkan secara terang-terangan mengakui belum mengantungi izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dia hanya menyatakan permintaan maaf namun pembangunan dan pemasaran proyek Meikarta tak pernah berhenti.

“Mohon maaf kalau ada kekurangan, semua akan dilengkapi. Fokusnya adalah bagaimana memikirkan 11 juta defisit rumah (angka backlog 7,6 juta, red),” ujar James kepada awak media usai talkshow BTN Golden Property Awards di Hotel Raffles Jakarta, Senin (11/9/2017).

Dia berharap seluruh pihak baik pemerintah maupun masyarakat menyadari bahwa masalah yang sebenarnya dihadapi adalah terkait kebutuhan dasar akan perumahan.

Dia pun mencontohkan hunian di Meikarta yang harganya sekitar Rp7 juta per meter persegi. Dengan nilai jual per unit mulai Rp120 juta, seharusnya harga ini bisa dijangkau para pekerja khususnya masyarakat berpenghasilan rendah

Tentu saja pernyataan James ini sebuah pengakuan yang jujur sekaligus mengklarifikasi ketidakjelasan izin proyek Meikarta selama ini. Di satu pihak ada yang mengatakan proyek itu ilegal karena belum mengantungi Amdal maupun IMB. Di sisi lain iklan Meikarta gencar di sejumlah media cetak mainstream setiap hari 5 halaman full colour.

Belum lagi di sejumlah televisi iklan Meikarta tak pernah henti, ditambah iklan di media online, baliho-baliho, marketingnya begitu agresif di sejumlah mall. Kabarnya sampai akhir tahun 2017 dana untuk iklan itu sudah disediakan sebesar Rp2,7 triliun.

Dari total 500 hektare lahan dibangun dalam tahap pertama, saat ini pengembang masih mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk pembangunan proyek Meikarta seluas 84 hektare saja.

Manajemen menyebut, hingga saat ini total pemesanan unit apartemen hampir mencapai 100 ribu unit. Perusahaan sendiri tidak memiliki target pemesanan atau penjualan pada akhir tahun. “Target tidak ada, target ikut pasar saja,” ungkap CEO Meikarta Ketut Budi Wijaya.

Terkait harga, Meikarta menawarkan harga mulai dari Rp127 juta untuk satu unit apartemen. Menurut Ketut, penetapan harga tersebut telah melalui berbagai pertimbangan perusahaan.

Kendati demikian, Ketut menyatakan pihaknya mendapat dukungan dari pemerintah dari adanya pembangunan enam infrastruktur dengan skala besar di sekitar Meikarta.

Enam infrastruktur yang dimaksud, di antaranya Bandara Kertajati, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Pelabuhan Patimban, Monorail, LRT Jakarta Bogor Depok Bekasi (Jabodebek), dan elevated toll road.

“Jadi infrastruktur itu semua jadinya tahun 2019-2020, dekat sekali,” ucapnya.

Namun ucapan Ketut ini dibantah Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar. Deddy bahkan meminta Grup LIPPO untuk menghentikan penjualan Meikarta sebelum Pemkab menurunkan izin pembangunan. Pasalnya, menjual sesuatu tanpa memiliki izin disebutnya sebagai barang ilegal.

Deddy mengimbau kepada pihak pengembang untuk memperhatikan tiga kewenangan pemerintah yang tidak boleh dilanggar. Pertama, tidak melampaui kewenangan. Kedua, prosedur yang harus ditempuh dengan baik. Ketiga, substansinya tidak ditambah-tambah. Kalau ketiga hal ini dilakukan dengan baik maka akan selamat dalam jalur hukum.

Deddy mengatakan bila setiap pembangunan infrastruktur atau fisik, tidak memperhatikan tata ruangnya sendiri, maka bencana akan terjadi. “Apa jadinya kalau tata ruang dilanggar? Keberlanjutan pelestarian lingkungan akan terganggu karena tata ruang sesungguhnya dibuat untuk itu, untuk menjaga keberlangsungan lingkungan,” paparnya.

“Sebaiknya ajukan dulu permohonan untuk mendapatkan rekomendasi, masa saya harus kirim Satpol PP ke sana untuk memberhentikan, kan kasian juga,” kata Deddy, beberapa waktu lalu.

Sementara Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih menilai iklan Meikarta begitu bombastis namun melanggar aturan, alias ilegal.

Alamsyah menilai iklan yang disiarkan oleh Lippo merupakan bagian dari pemasaran. Tindakan ini melanggar Undang-undang Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun.

Dalam Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2011 disebutkan, pemasaran dapat dilakukan jika pengembang telah memiliki kepastian peruntukan ruang, hak atas tanah, status penguasaan rumah susun, perizinan pembangunan rumah susun, serta jaminan pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin.

“Bagi kami sekali lagi itu adalah marketing dan tidak boleh dilakukan sebagaimana di UU Nomor 20/2011. Itu salah,” kata Alamsyah di kantornya.

Dalam diskusi terbuka dengan Ombuds, manajemen Lippo menyatakan telah mengajukan izin Amdal pada Mei 2017 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sebagai pertimbangan untuk penerbitan IMB.

Namun, saat proses kajian hampir selesai, tiba-tiba Pemerintah Provinsi Jawa Barat merekomendasikan untuk menghentikan kajian atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12/2014.

Meikarta merupakan salah satu proyek Grup Lippo dengan nilai investasi mencapai Rp278 triliun. Kawasan ini akan dikelilingi oleh pusat industri perusahaan nasional dan multinasional, seperti Astra, Honda, Toyota, dan Suzuki.

Desak James Riady Stop Kota Meikarta

Para aktivis mengatasnamakan Front Bela Indonesia (FBI) mengumumkan sikap tegas menolak dan mendesak dihentikannya megaproyek pembangunan kota Meikarta. Alasannya, megaproyek James Riady ini diduga tidak mencerminkan amanah Undang Undang Dasar 1945 dan Ideologi Pancasila.

Sikap tegas FBI ini diumumkan berdasarkan hasil diskusi bertema “”Stop Kolonialisasi MEIKARTA”, Rabu (20/9/2017), di Gedung Cawang Kencana Jakarta Timur. Diskusi dihadiri sejumlah tokoh FBI, LSM dan media massa.

“Pada intinya, peserta diskusi juga meminta kepada pengelola Meikarta menghentikan pembangunan perumahan disana karena pembangunan ini terkesan arogan dan menyakiti masyarakat Indonesia,” kata Nur Hidayat, koordinator acara diskusi.

Karena itu, lanjut Nur Hidayat, Front Bela Indonesia sebagai elemen bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat di atas tanah air Republik Indonesia, juga sebagai ahli waris NKRI menyampaikan sikap tidak menghendaki ada kekuatan yang ingkar amanah Undang Undang Dasar 1945 dan ideologi Pancasila.

“Kesimpulan diskusi, menyatakan menolak dan memprotes keras tindakan yang tidak mencerminkan amanah konstitusi Undang Undang Dasar 45 (UUD 45) dan Pancasila secara murni dan konsekuen itu,” tegas Nur Hidayat.

Diskusi juga menyimpulkan, kata Nur Hidayat, mengutuk keras para pelaku pembangkangan terhadap konstitusi UUD 45, Pancasila dan peraturan perundang undangan lainnya didalam pelaksanaan pembangunan proyek proyek tersebut.

“Stop dan hentikan proyek pembangunan yang bersifat arogan itu. Pembangunan harus terwujud dan terlaksana atas konsep konsep yang sesuai dengan aturan perundang undangan dan hukum yang berlaku” katanya.

Tindakan pelecehan konsitutusi itu, menurutnya, terbukti megaproyek tidak dilengkapi dengan perijinan Amdal maupun perijinan lain seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun sudah diproses awal dan dipasarkan ke masyarakat luas termasuk dipromosikan besar-besaran lewat iklan teve, surat kabar, dan media online.

Berikut tutuntan lengkap dari hasil diskusi publik “Stop Kolonialisasi MEIKARTA”:

Tolak Menukarnya dan proyek proyek arogansi lainnya.
Proses Hukum Pemilik Menukarnya
Pemerintah jangan melakukan pembiaran terhadap para pelaksanaan usaha yang melanggar Undang undang.
Meminta kepada masyarakat tidak melakukan transaksi apa pun terhadap Meikarta.
Cawang Kencana, Jakarta 20 September 2017.
Pembicara diskusi di antaranya, Hendraji, Batar Hutagalung, Syahrir Siregar, Indrawan M Harahap, Lukmanul Hakim, dr Ali Mahsun dan lain lain. Wakil Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar, Ahmad Dhani dan utusan Ombudsman yang sebelumnya diumumkan akan hadir, namun tidak muncul.

*Rezim Jokowi Diam Saja*

Sangat jelas proses pengurusan izin dan proses pembangunan serta pemasaran Meikarta telah merendahkan martabat bangsa. Kedaulatan negara dirong-rong. Anehnya Presiden Jokowi diam saja tak berkomentar.

Semua media massa mainstream juga kehilangan daya kritisnya. Sebab sudah membebek dengan miliaran iklan dari Lippo Group.

Padahal sudah jelas-jelas sanksi bagi korporasi yang membangun perumahan yang tidak memiliki izin Amdal dan IMB. Sanksi tidak dimilikinya AMDAL oleh pelaku usaha tidak diatur secara tegas di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27/1999 tentang Amdal.  Namun di dalam pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32/2009) dinyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal wajib memiliki izin lingkungan.

Selanjutnya ditentukan bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib menolak setiap permohonan Izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan Amdal (pasal 37 ayat (2) UU No. 32/2009).

Lebih lanjut dengan tanpa adanya izin lingkungan terancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar (pasal 108 UU No. 32/2009).

Tanpa adanya Amdal tidak mungkin dapat memiliki izin lingkungan sehingga terancam dengan pidana sebagaimana diatur di dalam pasal 108 UU No. 32/2009.

Sementara pengaturan mengenai IMB diatur lebih lanjut dalam PP No. 36/2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”). Setiap orang atau korporasi yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki IMB yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005).

Namun demikian, bagi pemilik rumah atau properti dalam hal ini dapat dikenai sanksi administratif dikenakan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya IMB gedung (Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005). Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki IMB gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005). Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (Pasal 45 ayat [2] UUBG).

Lippo Group bukan tak paham akan peraturan di atas, bahkan sangat paham. Sehingga lebih memilih melanggar aturan, sebagaimana telah menjadi track record Lippo Group. Dalam hal ini, Lippo Group lebih suka melanggar aturan dan membayar denda ringan ketimbang mengikuti aturan yang berlaku, karena memang Lippo Group terkenal cacat GCG.

Komentar

Postingan Populer